REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia- Aceh Tamiang- Medan- Jakarta. Hasil penyelidikan, ternyata jaringan barang haram tersebut melibatkan pecatan Polri sekaligus bekas narapidana 2005 lalu.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama dua bulan untuk mengamankan sejumlah tersangka kasus narkoba ini. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka AG di Mal Cijantung, Pasar Rebo, Jaktim, Jumat (17/3) lalu.
Kemudian menyusul tersangka MU yang diamankan di Apartemen Titanium Square Cijantung, Pasar Rebo pada hari yang sama. Dari keterangan dua tersangka ini, jelasnya, penyidik menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menemukan barang bukti narkoba.
"AG ini dikendalikan MU dan MU punya rumah di Kalisari, ditemukan di sana lima bungkus narkoba jenis sabu, sejumlah ekstasi, dan pil happy five," kata Eko di Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3).
Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan pendalaman terbongkarlah adanya peran terduga oknum mantan anggota Polri dalam peredaran gelap narkoba tersebut. Dialah Fidel Husni alias Hasan yang merupakan bandar untuk sindikat penyeludupan narkoba Malaysia-Medan.
Husni juga yang memerintahkan MU sebagai pengendali narkoba di Jakarta. Husni berhasil diamankan di perumahan Pondok Surya 2 Helvetia Medan pada Selasa (21/3) lalu. "Yang bersangkutan (Husni) mantan anggota Polri yang dipecat 2005 karena kedapatan membawa dua kilo sabu dan divonis enam tahun penjara. Mendapatkan grasi menjadi empat tahun penjara dan sudah main lagi tujuh tahun baru terendus sekarang," terang Eko.
Usai dilakukan penangkapan, Husni mencoba melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian senjata dan barang bukti narkoba lainnya di wilayah Binjay. Akibatnya, penyidik harus melepaskan timah panasnya untuk melumpuhkan Husni yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Di lokasi yang berbeda, tim juga melakukan upaya penangkapan terhadap AI di Pangkalan Brandan. Azhari diminta juga untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba dari Malaysia, namun melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Aparat pun kembali melepaskan tembakan ke tubuh Azhari hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas tindakannya itu, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar ditambah 1/3, serta pasal 60 jo pasal 52 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta.