REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, menegaskan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan reklamasi teluk Jakarta. Janji tersebut akan dilakukan jika ia dan Sandiaga Uno terpilih sebagai pemimpin Jakarta.
''Kami tidak akan naik banding. Reklamasi itu berdasar Keppres No 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur,'' ujar Anies pada program acara Mata Najwa Eksklusif 'Ahok VS Anies Babak Final Pilkada Jakarta', Senin (27/3), seperti dikutip dari rilis Anies-Sandi Media Center.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kebijakan reklamasi dapat bermanfaat bagi warga Jakarta. Reklamasi, sambungnya, harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan kepada publik dengan sebaik baiknya.
"Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta," tutur Anies.