Senin 27 Mar 2017 20:05 WIB

Satu Calon Hakim MK Mengundurkan Diri

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
 Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi melakukan uji wawancara terbuka kepada calon Hakim MK Muhammad Yamin Lubis di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi melakukan uji wawancara terbuka kepada calon Hakim MK Muhammad Yamin Lubis di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu calon hakim mahkamah konstitusi (MK) mengundurkan diri setelah proses tahapan seleksi memasuki tahap wawancara terbuka. Muhammad Yusuf, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memilih untuk tidak meneruskan proses seleksi.

"Iya (mengundurkan diri)" ucap Ketua Panitia Seleksi Hakim MK, Harjono di Gedung Sekretariat Negara, Senin (27/3).

Harjono mengatakan, Yusuf memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah seleksi karena dia juga sedang mengikuti seleksi jabatan lain di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan pengunduran ini maka seleksi calon hakim MK hanya akan diikuti oleh 11 calon secara keseluruhan.

Dari 11 calon ini, Pansel MK tetap yakin bakal mendapatkan tiga calon yang paling cocok untuk diajukan pada Presiden. Ketiga calon ini akan dipilih oleh semua anggota Pansel MK, karena masing-masing memiliki kriteria yang berbeda. Dalam hasil wawancara lima orang yang baru dilakukan, setiap Pansel telah memiliki nilai yang belum bisa dilihat anggota Pansel lain.

Rabu (29/3) mendatang, enam orang calon hakim akan mengikuti seleksi wawancara serupa. Barulah akan dinilai secara keseluruhan, dan dirangking untuk bisa mencapatkan tiga calon utama.

"Nanti kalau sudah ada tiga calon kita ajukan untuk dipilih langsung oleh Presiden," kata Harjono.

Hakim MK terpilih nantinya bakal menggantikan posisi hakim sebelumnya Patrialis Akbar. Patrialis harus diganti karena dia terlibat dugaan menerima suap terkait uji materi Undang-undang. Partrialis ditangkap tangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) ketika melakukan transaksi suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement