Senin 27 Mar 2017 12:45 WIB

Novel Baswedan Yakin tak Tekan Miryam di Penyidikan Kasus KTP-El

Red: Nur Aini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan yakin tidak melakukan penekanan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-el), anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan," kata Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3).

Seharusnya hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang. Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

"BAP (berita acara pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," kata Miryam, Rabu (22/3).

Namun, Miryam mengirimkan surat keterangan sakit dan harus beristirahat selama dua hari ke panitera pengadilan. Sehingga majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menunda persidangan hingga Kamis (30/3), meski tiga penyidik KPK itu sudah hadir di persidangan. "Nanti itu kan proses untuk dijelaskan di pemeriksaan. Saya siap untuk menjelaskan," kata Novel.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

Baca juga: Agus Martowardojo akan Jadi Saksi Kasus KTP-El di Sidang Kamis

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement