Senin 27 Mar 2017 11:35 WIB

Sidang Lanjutan KTP-El Ditunda karena Miryam tak Hadir

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang keempat kasus KTP-El dengan agenda pembuktian terkait penekanan terhadap saksi, Miryam S Haryani oleh penyidik KPK, ditunda hingga Kamis (30/3) ini. Semestinya, sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (27/3).

Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus KTP-El, John Halasan Butarbutar mengatakan telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Fatmawati yang menyatakan politikus asal Partai Hanura itu sakit sehingga perlu istirahat selama dua hari.

"Kita menerima surat dari RSU Fatmawati, bahwa saudara Miryam Haryani sakit sehingga perlu istirahat selama dua hari," tutur dia saat membuka sidang, Senin (27/3).

Majelis berpendapat, kata John, sidang tersebut perlu ditangguhkan dan dilanjutkan pada Kamis (30/3). Penangguhan sidang ini untuk menunggu adanya kepastian terkait kehadiran Miryam. "Saya juga nggak bisa berikan sesuatu untuk Anda-anda, menunggu ketentuan selanjutnya saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan tidak menerima surat keterangan sakit dari anggota DPR komisi II Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014 tersebut.

"Kami nggak dapat surat sakit itu," kata Irene kepada majelis hakim. Selain itu, Irene mengatakan, keterangan sakit dari Miryam pun tanpa ada kejelasan tentang sakit yang dideritanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement