REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Luwu Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan mengamankan uang tunai sebagai barang buktinya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani, mengatakan penangkapan yang dilakukan anggota Tim Saber Pungli itu setelah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian. "Jadi, modusnya melakukan pemotongan harga tandan buah segar dan telah dilakukan penyelidikan sebelum OTT dilakukan," ujarnya di Makassar, Senin (27/3).
Adapun pelaku yang diamankan yakni staf plasma berinisial Ruk dan Mas selaku Asisten Keuangan PTPN XIV.
Kedua pelaku berada pada unit usaha perkebunan kelapa sawit (PKS) Burau, Kabupaten Luwu Timur. Dicky menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pemotongan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani.
Setiap TBS petani dipotong harganya sekitar Rp 1 per kilogram, kemudian diserahkan kepada Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Luwu Timur dan Luwu Utara. Pemotongan kedua dilakukan per transaksi lainnya, yakni sebesar Rp 50 ribu untuk setiap TBS dan pemotongan untuk biaya administrasi. "Jadi pemotongannya itu ada dua kali. Satu kali pemotongan untuk setiap TBS sebesar Rp 1 kemudian diserahkan ke asosiasi, kemudian pemotongan kedua per transaksi TBS sebesar Rp 50 ribu," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi tim saber pungli kepada para pelaku, pemotongan itu sudah dilakukannya sejak 2012 hingga saat ini. Uang tunai yang diamankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti, yakni sebesar Rp 40 juta. Uang itu dari kedua pelaku, masing-masing Rp 15 juta dan Rp 25 juta, serta beberapa dokumen lainnya.