Senin 27 Mar 2017 06:02 WIB

DPRD Pamekasan Jaring Masukan Warga untuk Raperda Poligami

Red: Nur Aini
Poligami (ilustrasi)
Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur meminta masukan kepada masyarakat tentang isi rancangan peraturan daerah (Raperda) poligami yang digagas lembaga legislatif itu.

Menurut juru bicara DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Apik, masukan itu penting, karena perda tentang poligami yang diusulkan DPRD Pamekasan itu, untuk kepentingan rakyat setempat. "Masukan yang kami butuhkan adalah dari semua pihak, baik yang setuju atau yang menolak rencana DPRD membuat Perda Poligami ini," katanya di Pamekasan, Ahad (26/3).

Apik menjelaskan, dirinya dan sebagian anggota DPRD penggagas Perda Poligami lainnya tetap berkomitmen akan memperjuangkan terbentuknya Perda itu, karena memiliki landasan kuat, yakni untuk melindungi kaum perempuan. Sebab, perda poligami yang digagas itu nantinya akan lebih menekankan pada kepastian hukum dalam hubungan pernikahan antara suami dengan istri kedua. "Salah satu usulan yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait rancangan perda poligami ini, adalah nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama," kata Apik.

Dari sisi kepastian hukum, kata dia, usulan terkait larangan menikah siri ini sangat positif. Sebab, anak keturunan dari suami istri yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.

Sementara, usulan terkait Raperda Poligami di DPRD Kabupaten Pamekasan itu, berawal dari maraknya praktik prostitusi terselubung yang terjadi di daerah ini. Ulama dan kiai muda Pamekasan meminta DPRD agar membuat perda yang bisa menekan angka kemaksiatan, dan salah satunya adalah Perda Poligami.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement