Ahad 26 Mar 2017 19:17 WIB

PSI: Komisioner KPU dari Parpol Jadi Langkah Mundur Demokrasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menilai wacana usulan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum berasal dari unsur partai politik adalah langkah mundur demokrasi di Indonesia. Karena itu pula, partainya menolak dengan tegas usulan yang baru sebatas wacana tersebut.

"Titik pijak PSI dilandasi oleh itikad baik menjaga demokrasi dan prinsip Pemilu jujur dan adil, yang menjadi prasyarat lahirnya rezim elektoral yang demokratis," ujar Grace dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (26/3).

Menurutnya, jika usulan tersebut diakomodir DPR menabrak amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU. Ia mengungkap, bagaimanapun KPU adalah institusi penting produk reformasi yang harus memastikan sistem Pemilu jujur dan adil. Tentu hal tersebut harus dijunjung oleh para komisionernya di seluruh tingkatan baik pusat hingga daerah.

"Karenanya sebagai wasit, integritas dan objektivitas dijaga dengan mensyaratkan bahwa komisioner tidak dibenarkan dari utusan Parpol yang merupakan kontestan Pemilu," katanya.

Ia mengatakan, daripada membuka wacana usulan tersebut, lebih baik DPR RI memfokuskan pada agenda penyelesaikan RUU Pemilu. Hal ini lebih krusial ketimbang membahas usulan yang tidak relevan, prematur dan terbukti "error" dalam menetapkan sampel penelitian.

Ia menambahkan, terkait hal ini PSI justru melihat ada indikasi dan upaya DPR sedang mengulur waktu pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu dengan mengangkat wacana utusan Parpol di KPU. Padahal, konsekuensi kelambanan DPR RI bisa berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal Pemilu 2019.

"Karenanya PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri paling lambat April 2017," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement