REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimis Undang-Undang (UU) Pemilu dapat selesai akhir April 2017. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan saat ini tengah memasuki tahap final dari pembahasan UU Pemilu.
“Saya optimistis April selesai hingga paling lambat akhir April dan awal Juni itu sudah disahkan DPR sehingga KPU sudah bisa bekerja dengan baik,” ujarnya dalam situs resmi kemendagri.go.id, Sabtu (25/3).
Tjahjo mengatakan, Juni 2017 penyelenggara pemilu bersama pemangku kebijakan terkait sudah harus melakukan persiapan Pilkada Serentak 2018. Selain itu, penyelenggara pemilu pun sudah harus melakukan verfikasi partai politik yang nantinya akan menjadi partai politik peserta pemilu awal Agustus 2017.
"Banyak agenda yang harus segera dilakukan penyelenggara pemilu dan juga pihak terkait," ujarnya.
UU Pemilu Serentak nantinya akan menggabungkan beberapa undang-undang sebelumnya seperti UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu. Beberapa isu penting dalam UU tersebut yakni Parliamentary Threshold, Presidential Threshold serta penambahan kursi anggota dewan.