Jumat 24 Mar 2017 15:17 WIB

KPU: Komisioner dari Unsur Parpol Bisa Memicu Masalah Baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, wacana penambahan komisioner lembaga tersebut dari unsur partai politik (parpol) dapat memicu berbagai persoalan baru. Peluang masuknya unsur kepentingan sangat terbuka jika ada komisioner yang menjadi anggota KPU.

Juri menilai, ada unsur keberpihakan dalam wacana memasukkan unsur parpol pada penambahan anggota komisioner KPU. Keberpihakan itu mengarah kepada beberapa pihak tertentu.

"Karena KPU sekarang ingin menunjukkan kepada semua pihak, termasuk kepada DPR dan pemerintah bahwa lembaga ini harus kuat dan tak bisa dipengaruhi pihak manapun. Jadi mestinya parpol harus memahami hal itu jika ada keinginan untuk memasukkan orang parpol ke dalam lembaga ini, " ujar Juri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Dia berpendapat, ketika satu parpol sangat ingin memasukkan anggotanya ke dalam KPU, maka parpol lainnya harus mengambil sikap kritis. Sebab, parpol lain bisa jadi dirugikan dengan keinginan itu. "Parpol lain  harus curiga ada apa kok satu pihak ingin sekali ada di dalam KPU.  Bukankah itu menjadi pintu masuk untuk persoalan baru jika nanti ada kepentingan parpol di dalam lembaga penyelenggara pemilu," tegasnya.

Juri menegaskan, wacana memasukkan unsur parpol dalam KPU bukan hal baru. Indonesia pun sudah pernah menjalankan Pemilu yang diselenggarakan dengan KPU yang komposisinya berasal dari parpol. Dari pengalaman itu, tidak menghasilkan penyelenggara yang independen. Karena itu, pihaknya tetap menganggap komposisi jumlah dan latar belakang komisioner KPU yang ada saat ini masih ideal.

"Baik dari unsur maupun jumlah saat ini sudah ideal. Kami masih percaya wacana itu baru sebatas diskusi," tambah Juri.

Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu mewacanakan penambahan keanggotaan KPU berasal dari unsur partai politik. Wacana tersebut muncul usai Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi usai menggelar rapat pansus RUU Pemilu pada Selasa (21/3). "Itu wacana yang berkembang, ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu," ungkap Lukman.

Menurutnya, ada dua opsi dari berkembangnya wacana tersebut yakni anggota partai politik menjadi unsur keanggotaan KPU, dan adanya perwakilan partai politik dalam pleno-pleno KPU.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement