Kamis 23 Mar 2017 20:38 WIB

PBNU Dukung Hukuman Mati Bagi Pelaku Pedofilia

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faisal Zaini (kedua dari kanan)
Foto: Republika/Muhyiddin
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faisal Zaini (kedua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah menghukum mati para pelaku pedofilia yang terus tumbuh di Inedonesia. Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faisal Zaini mengatakan, hukuman itu perlu dilakukan agar pelaku pedofilia jera.

"PBNU kan Pak Kiai Said mendukung hukuman mati bagi para pelaku pedofilia, karena itu kejahatan kemanusiaan," ujar Helmy saat ditemui Republika.co.id di Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) tersebut berharap dengan dihukum mati, pelaku pedofilia tidak semakin banyak lagi yang melakukan perbuatan hina tersebut. "Agar ada efek jera agar mereka tidak melakukan penculikan anak, atau kekerasan seks terhadap anak sekarang ini kan cukup marak," katanya.

Menurutnya, kasus penculikan anak kini juga sudah mulai banyak terjadi di beberapa daerah. Karena itu, kata dia, negara harus memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi warganya. Ia pun mengajak masyarakat agar memerangi perdagangan manusia dan kekerasan seks terhadap anak tersebut.

"Kalau penculikan anak terjadi di ibu kota, apalagi di daerah-daerah. Kan memang kita harus memerangi  human trafficking, penjualan anak-anak, kekerasan seks terhadap anak, ini harus diperangi bersama-sama," jelasnya.

Ia menambahkan, lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia juga harus mulai berupaya agar kejahatan seksual terhadap anak tersebut tidak terjadi lagi.

"Ya mulai sekarang, kalau memang  sudah darurat human trafficking, pedofilia, harus diajari mereka  kalau ada orang asing, orang tidak dikenal, ya harus menghindar. Kan sudah banyak di Sosmed anak yang  menyelematakan diri dnegan cara menggigit, dengan cara lari, saya kira bagus memberikan pengajaran seperti itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement