Kamis 23 Mar 2017 19:41 WIB

Mahfud Duga Mantan Pegawai Terlibat Pencurian Berkas Sengketa Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mahfud MD
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan ada dugaan keterlibatan mantan pegawai lembaga tersebut dalam kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Mantan pegawai tersebut diketahui telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran pada saat bertugas di bagian kepaniteraan.

"Saya dengar orang yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan pegawai yang saya pecat dulu. Jika memang dia ada peran, berarti memang ada jejak sejarah yang bersangkutan sebelumnya melakukan pelanggaran," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (23/3).

Namun,  dia menegaskan informasi itu harus dibuktikan kebenarannya. Mahfud menjelaskan, individu tersebut terlibat dalam penanganan pelanggaran kasus etik pada awal akhir 2010. Pemecatan dilakukan sendiri oleh Mahfud setelah mantan pegawai itu mengakui kesalahannya.

"Dulu dia di kepaniteraan. Kemudian terlibat kasus pelanggaran dan setelah mengakui saya minta Sekjen untuk melakukan pemecatan," jelasnya.

Setelah dipecat, mantan pegawai sempat melapor ke beberapa pihak. Namun, kata Mahfud, bukti-bukti yang ada memperkuat sanksi pemecatan sehingga persoalan itu selesai Mantan pegawai tersebut lantas tidak diketahui kabarnya. Menurut Mafud, mantan pegawai itu memiliki kedudukan cukup tinggi.

Dia memberikan gambaran bahwa seorang mantan pegawai dapat dengan mudah mempengaruhi orang dalam karena faktor tersebut. Sebagai mantan orang dalam, individu dapat dengan mudah mengetahui titik lemah pengamanan dokumen di MK.

"Sebab, dia tahu siapa yang harus didekati,  titik lemahnya bagaimana dan sebagainya. Terlebih, jika berkas yang dicuri disimpan dalam keadaan tertumpuk," katanya..

Mafhud menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ini pantas dipenjarakan. Sebab, mereka mencuri dokumen negara yang penting. Sementara itu, Calon Bupati Dogiyai, Markus Waine, mengatakan ada oknum yang diduga menyuap pihak internal MK untuk melakukan pencurian berkas.

"Ada oknum yang datang lalu membayar orang MK sehingga berkas permohonan sengketa yang kami berikan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya," ujarnya di Gedung MK, Rabu (22/3).

Hal ini senada dengan keterangan kuasa hukumnya,  Andi Syamsul Bahri pada Rabu. Andi menyebut ada keterlibatan pegawai MK yang telah dibebastugaskan dalam kasus pencurian berkas sengketa Pilkada. "Oknum yang diduga terlibat yakni ASN dari MK yang sudah dibebastugaskan. Silakan dikonfirmasi kepada MK," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement