REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya tidak banyak tahu soal penerimaan uang di kalangan anggota DPR RI. "Kalau klien saya tentu tidak banyak tahu soal penerimaan uang terutama di komisi II, kita lihatlah di persidangan siapa yang menyampaikan nama-nama yang ada di komisi II itu," tutur dia sebelum dimulainya persidangan ketiga kasus proyek KTP-El di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Untuk sidang KTP-el yang ketiga ini, dia akan mengklarifikasi apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi. Ini akan disesuaikan dengan dakwaan. "Sesuai dengan dakwaan atau tidak kemudian tentu ada bukti-bukti yang lain yang disebut dalam berkas," ujar dia.
Soesilo mengatakan dua kliennya memang mengenal anggota komisi II saat itu, yakni periode 2009-2014. Namun, komunikasinya hanya sebatas mitra kerja antara pemerintah dengan legislatif. "Kenal. Komunikasinya seperti biasa saja sebagai mitra," kata dia.
Sebagai mitra itu, Soesilo menyebut kliennya tentu kerap melakukan rapat kerja yang dihadiri pihak kementerian dan juga anggota komisi II. Pada Kamis (23/3) ini, sidang lanjutan ketiga terkait kasus proyek pengadaan KTP-el dimulai kembali. Dari tujuh saksi yang direncanakan hadir, ada lima saksi yang hadir dalam sidang. Dua adalah pejabat legislatif dan tiga sisanya adalah pejabat eksekutif.