Rabu 22 Mar 2017 23:17 WIB

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Solo akan Dihapus

Rep: Andrian Saputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Alat tabung pemadam api
Foto: pixshark
Alat tabung pemadam api

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Pemerintah Kota Solo akan menghapus retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memeriksakan alat pemadam api tersebut.

Selain itu, juga untuk mewujudkan target Pemkot Solo dalam pengadaan alat pemadam kebakaran api ringan bagi tiap rumah khususnya di pemukiman padat penduduk.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo, Gatot Sutanto mengungkapkan dengan dihapusnya  retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan diyakini mampu menekan bencana kebakaran terutama di lingkungan padat penduduk.

Berdasarkan Perda tentang pencegahan bahaya kebakaran, retribusi pemeriksaan serta pemasangan label striker pada alat pemadam api ringan ditetapkan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.

"Selama ini retribusi dibebankan kepada pemilik, reteibusi untum pelayanan pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran," kata Gatot pada Rabu (22/3).

Dia mengatakan masyarakat terbebani dengan adanya retribusi tersebut terutama pemilik usaha. "Pengecekan ini harus dilakukan petugas damkar, karena perlu tenaga khusus agar alat pemadam dapat digunakan maksimal," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement