REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo akan menghapus retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memeriksakan alat pemadam api tersebut.
Selain itu, juga untuk mewujudkan target Pemkot Solo dalam pengadaan alat pemadam kebakaran api ringan bagi tiap rumah khususnya di pemukiman padat penduduk.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solo, Gatot Sutanto mengungkapkan dengan dihapusnya retribusi pemeriksaan dan pemasangan label pada alat pemadam api ringan diyakini mampu menekan bencana kebakaran terutama di lingkungan padat penduduk.
Berdasarkan Perda tentang pencegahan bahaya kebakaran, retribusi pemeriksaan serta pemasangan label striker pada alat pemadam api ringan ditetapkan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.
"Selama ini retribusi dibebankan kepada pemilik, reteibusi untum pelayanan pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran," kata Gatot pada Rabu (22/3).
Dia mengatakan masyarakat terbebani dengan adanya retribusi tersebut terutama pemilik usaha. "Pengecekan ini harus dilakukan petugas damkar, karena perlu tenaga khusus agar alat pemadam dapat digunakan maksimal," kata dia.