Rabu 22 Mar 2017 21:14 WIB

AMAN Desak Jokowi Selesaikan UU Masyarakat Adat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Masyarakat adat berfoto di sela kegiatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Masyarakat adat berfoto di sela kegiatan Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memprioritaskan penyelesaian UU Masyarakat Adat yang saat ini tengah digodok di DPR. Bertemu dengan Jokowi, Rukka dan sejumlah perwakilan masyarakat adat pun meminta dukungan dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Masyarakat Adat ini.

“UU Masyarakat Adat ini, saat ini sedang ada di DPR menjadi prioritas, tetapi dalam ‎status terakhir belum masuk prioritas yang akan diselesaikan di tahun ini. Untuk itu kami berharap dukungan dari pemerintah, dukungan dari bapak Presiden untuk memastikan berkomunikasi dengan baleg,” kata Rukka di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3). 

Rukka menjelaskan, tanpa UU Masyarakat Adat, masih banyak terjadi kriminalisasi serta adanya pembangunan di wilayah-wilayah tanah adat yang menggusur masyarakatnya. Selain itu, AMAN juga meminta pemerintah untuk membentuk satgas masyarakat adat agar penyelesaian undang-undang bisa dipercepat. 

“Bapak Presiden sudah bertahun-tahun menjadi presiden tapi baru 13 ribu (tanah) yang dikembalikan. Ini sangat tidak seimbang dengan jumlah masyarakat adat yang ada di negeri ini sekitar 50 juta-70 juta jiwa,” ucap dia.

Menanggapi permintaan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong agar UU Masyarakat Adat segera diselesaikan. Bahkan menurut informasi yang didapatkannya, undang-undang tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Jokowi bahkan juga berjanji akan segera menerbitkan Surat Presiden (surpres) sehingga UU masyarakat adat dapat segera selesai. 

“Saya tinggal keluarkan nanti segera Surpres-nya sehingga itu segera bisa diselesaikan. Karena itu juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan, berkaitan dengan tanah, jadi payung hukumnya kalau itu selesai, kita juga lebih cepat,” jelas Jokowi. 

Namun, Presiden juga meminta agar masyarakat adat mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda terkait masyarakat adat serta mendorong dikeluarkannya SK dari Bupati setempat. Menurut dia, pada Desember lalu, pemerintah sendiri telah menerbitkan 11 SK pemberian lahan masyarakat adat. 

Selanjutnya, sebanyak 18 SK tengah disiapkan untuk diterbitkan lagi. “11 SK untuk masyarakat adat, seingat saya di Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan di beberapa yang lain. Nah ini sedang dalam proses disiapkan lagi, berapa bu? 18 SK,” ujar Presiden. 

Jokowi meyakini, lahan masyarakat adat tersebut memang lebih tepat dan lebih baik diberikan dan dikelola oleh masyarakat adat. Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar masyarakat dapat menghindari berbagai benturan di lapangan. Terkait dengan pembentukan satgas masyarakat adat, Jokowi mendukung pembentukan satgas jika memang diperlukan dalam penyelesaian berbagai permasalahan.

“Satgas kalau memang diperlukan sebagai sebuah jembatan untuk membantu di kementerian, silakan bentuk saja. Mungkin juga untuk menyelesaikan hal hal yang berkaitan dengan sengketa, dibentuk saja,” kata Jokowi. 

Untuk menindaklanjuti dan mengatasi berbagai hambatan ke depannya, Jokowi pun meminta agar dilakukan pertemuan rutin dengan masyarakat adat setiap empat atau enam bulan sekali.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement