Sabtu 17 Mar 2018 20:25 WIB

Surat Perintah Presiden untuk Masyarakat Adat Dikeluarkan

Surat ini penting untuk mendukung keberadaan UU masyarakat adat.

Menteri LHK Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Debbie sutrisno
Menteri LHK Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA -- Surat Perintah Presiden (Surpres) untuk mendorong implementasi Undang-Undang Masyarakat Adat secara cepat resmi telah dikeluarkan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Siti Nurbaya Bakar mengatakan, supres tersebut telah diterima olehnya.

"Saya akan menyampaikan bahwa saya sudah menerima Surpres dari Menteri Sekretaris Negara bahwa RUU Masyarakat sudah turun dari DPR ke Pemerintah," kata Siti Nurbaya dalam sambutan di acara 'Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan Ulang Tahun AMAN Ke-19' di Benteng Moraya, Minahasa, Sabtu (17/3).

Dalam penjelasan Menteri LHK, jika Supres tersebut telah disebar ke beberapa menteri lain untuk mendukung keberadaan UU Masyarakat Adat. Nantinya dengan surat perintah itu, implementasi kebijakan yang tertuang dalam UU akan bisa segera dilaksanakan jika sudah disahkan.

Dengan kabar baru tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, turut berterima kasih dan menjadi sesuatu yang membahagiakan. Untuk kementerian lain yang nantinya terlibat akan berada di bawah koordinator Kementerian Dalam Negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement