Rabu 22 Mar 2017 20:20 WIB

Dishub Medan Minta Angkutan Daring Berhenti Sementara

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan supir taksi demo menolak keberadaan angkutan umum online. ilustrasi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ratusan supir taksi demo menolak keberadaan angkutan umum online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya telah meminta penyedia jasa angkutan online untuk mengurus perizinan. Hal ini terkait tuntutan para penarik becak motor (betor) dan sopir angkot agar angkutan online yang ada di Medan, seperti ojek dan taksi, ditutup.

Renward mengatakan, saat ini, perusahaan angkutan online tersebut memang belum memiliki izin beroperasi. Dishub Medan pun telah meminta mereka untuk mengurus izin paralel.

"Jadi, izin operasi dan izin usaha itu bersama-sama. Sudah ada yang mengajukan izin kepada kami, tapi izin usaha. Makanya, kami sampaikan harus ada izin operasi," kata Renward, Rabu (22/3).

Untuk diketahui, para penarik betor dan sopir angkot di Medan telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan angkutan online. Mereka menilai, angkutan berbasis aplikasi tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar aturan yang ada.

Renward menegaskan, penyedia jasa angkutan online harus mengikuti aturan yang ada. Apalagi, lanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah direvisi akan diberlakukan 1 April mendatang.

Menurut Renward, saat ini, urusan terkait angkutan online hanya tinggal masalah plafon yang masih didiskusikan dengan Pemprov Sumut. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran untuk penghentian operasi angkutan online untuk sementara waktu.

"Kami sudah meminta agar mereka menghentikan operasi sementara sebelum ada izin," ujar dia.

Meski begitu, Renward enggan berkomentar terkait telah dilaksanakannya surat edaran tersebut atau belum. Hingga saat ini, angkutan online masih tampak beroperasi di jalanan kota Medan.

"Itulah yang kami sampaikan dulu. Tapi niat baiknya, mereka sudah mengajukan. Cuma itu tadi, dia tidak paralel dengan izin operasinya," kata Renward.

Penolakan para penarik betor dan sopir angkot beberapa kali disuarakan dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, pascaaksi 21 Februari lalu, aksi balas-balasan sweeping terjadi antara penarik betor bersama sopir angkot dan pengendara angkutan online. Tindakan ini sempat menimbulkan korban luka-luka dan kerusakan materil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement