Rabu 22 Mar 2017 19:55 WIB

Ini Klasifikasi Mobil yang Diterima Mantan Presiden dan Wapres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Istana Negara
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas dari negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansyah Djumala menyampaikan, dalam undang-undang tersebut diatur bahwa negara memberikan fasilitas kepada mantan presiden dan Wapres berupa rumah, kendaraan, pengawalan pasukan pengamanan presiden, serta asuransi kesehatan.

"Yang pertama adalah memang ada UU No 7 tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan rumah, bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bentuknya dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya dan utilitynya. Kedua, kendaraan dan pengemudinya dan maintanance-nya. Ketiga, pengawalan, Paspampres tentu dengan gajinya, dan keempat asuransi kesehatan tentunya dengan pelayanan kesehatan," jelas Djumala di kantor Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (22/3).

Terkait fasilitas mobil yang diberikan kepada mantan presiden dan wapres, Djumala mengatakan tak ada aturan yang menyebut klasifikasi jenis mobil yang diberikan. Namun berdasarkan preseden, jenis kendaraan yang diberikan merupakan mobil jenis Toyota Camry yang keluar pada tahun 2005 atau 2007.

Djumala mengatakan, mobil jenis Toyota Camry tersebut juga diberikan kepada Presiden ke-3 BJ Habibie, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Try Sutrisno, dan juga mantan Wapres Boediono saat masa tugas mereka berakhir.

"Mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini presedennya adalah diberikan bantuan kendaraan berupa jenis Camry 2.4 atau 3.6 keluaran 2005 atau 2007. Itu mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan, pada akhir masa jabatan SBY yakni 2014, Presiden ke-6 tersebut masih menggunakan mobil dinas dengan klasifikasi Kepresidenan atau Mercedes Benz. Mobil dengan jenis Toyota Camry pun, menurut dia, sudah tersedia pada saat masa jabatan SBY berakhir.

"Ya kalau mau kita teruskan ya yang hak sesuai UU dan preseden selama ini kita sediakan Camry. Camry banyak kita," ucapnya.

 

Djumala menambahkan, setelah mobil dinas kepresidenan dikembalikan oleh SBY pada Rabu (22/3) siang ini, pihaknya nanti akan mengatur pemberian fasilitas kendaraan untuk Presiden ke-6 SBY.

"Ya kita atur kemudian lah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement