Rabu 22 Mar 2017 17:47 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Tegas ASN yang Jual Beli Jabatan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Koalisi Reformasi Birokrasi meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas setiap aparat sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan jual beli jabatan. Peneliti Forum Informasi Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi menjelaskan, penindakan tegas akan memberikan efek jera dan membangun kualitas pelayanan birokrasi.

"Jika tidak ditindak, akan berdampak pada pelayanan publik yang buruk dan mundurnya kualitas birokrasi," ujarnya saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini, Rabu (22/3).

Selain itu, dia mengatakan, Koalisi Reformasi Birokrasi merekomendasikan pada pemerintah untuk menolak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Tolak pembubaran seperti yang tertuang dalam rancangan undang-undang ASN yang sekarang," ujarnya.

Koalisi Reformasi Birokrasi juga meminta pada pemerintah agar memperkuat lembaga nonstruktural KASN dengan memperjelas kewenangan KASN dalam melaksanakan pengawasan.

Selain itu, kata dia, KASN perlu dikuatkan melalui pendekatan pengetahuan dasar dengan memprioritaskan pentingnya pemahaman sistem merit. "Melalui sistem kampanye atau inisiatif, akuntabilitas, dan kemanfaatan sistem," jelasnya.

Hal tersebut, bisa menyadarkan pemahaman instansi pemerintahan pusat dan daerah tentang pentingnya implementasi sistem merit dan mendapat keuntungan dari hal tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement