Rabu 22 Mar 2017 16:55 WIB

Purwakarta Butuh 31 Ribu KTP-El

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, mengklaim wilayah ini membutuhkan 31 ribu fisik KTP elektonik )KTP-el). Blanko tersebut, untuk memenuhi kebutuhan pemohon yang sudah memohonkan KTP-el sejak 2012 lalu. Jadi, sampai saat ini masih banyak warga Purwakarta yang mengantongi surat keterangan sementara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman, mengatakan, kekosongan fisik KTP-el ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2016 lalu. Akibatnya, pelayanan pembuatan dokumen pribadi bagi warga menjadi sedikit terhambat. "31 ribu warga Purwakarta belum terima fisik KTP-el," ujarnya, kepada Republika.co.id, Rabu (22/3).

Menurutnya, 31 ribu pemohon itu, ada yang mendaftar sejak 2012 silam. Sampai saat ini, belum juga terlayani. Sebab, fisik KTP-el kosong sudah lama. Jadi, bila saat ini KTP-el itu ada, maka pihaknya akan memrioritaskan pemohon yang 31 ribu dulu, agar Pemkab Purwakarta tak punya tunggakan.

Adapun, total kebutuhan fisik KTP-el ini mencapai 36 ribu. Dengan rincian, 14 ribu untuk pemohon yang telah direkam. 17 ribu keping untuk para pemohon pemula dari kalangan pelajar. Sedangkan 5.000 lagi, untuk cadangan jika ke depannya ada pemohon baru.

Untuk sementara, instans‎inya memberlakukan surat keterangan bukti perekaman sebagai pengganti atas kekosongan fisik KTP-el tersebut. Meskipun, hanya bersifat sementara, kekuatan surat bukti perekaman ini sama dengan yang permanen.‎ Saat ini, pihaknya pun telah menyosialisasikan terkait hal tersebut. 

Seperti, sosialisasi ke perbankan dan kantor imigrasi. Supaya, surat sementara ini bisa diterima seperti halnya dengan KTP-el. 

Dengan kata lain, surat keterangan ini tetap memiliki kekuatan hukum. "Kalau lembaga tersebut, membutuhkan akurasi data, kami siap membantu," jelasnya.

Sementara itu, Miranti Kusmiati (27 tahun), warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, mengaku, sudah lebih dari tujuh bulan belum menerima fisik KTP-el. Padahal, KTP tersebut sangat dibutuhkan. Karena, ibu satu anak ini hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

"Saya mau buat SIM C, tapi KTP-nya tidak ada. Kalau bawa surat keterangan, takut ditolak sama pihak kepolisian," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement