Rabu 22 Mar 2017 09:47 WIB

PKS Khawatir Terjadi Kecurangan Sistemik pada Pilkada DKI, Ini Alasannya

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengecam kebijakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta soal aturan baru bagi pemilih tambahan. Dalam aturan itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua hanya diwajibkan memiliki KTP, tanpa kartu keluarga (KK).

Menurut Suhaimi, siapa yang akan bertanggung jawab atas kemudahan pemilih yang tidak membawa KK ke TPS, apalagi PPS belum dibekali alat yang memadai untuk mengecek asli atau tidaknya KTP elektronik. “Kami sangat mengkhawatirkan, karena pengalaman putaran pertama angka DPTb begitu besar,” kata Suhaimi di laman resmi PKS, Rabu (22/3).

Menurut Suhaimi, hal ini dapat ditafsiri sebagai kecurangan yang sistemik, karena alat-alat pendukung pilkada ada pada penguasa saat ini. Dia juga mewanti-wanti agar jangan sampai, dugaan kecurangan ini menjadi benar adanya, dengan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Suhaimi meminta surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta, harus ketat dan menjamin bahwa pemilih tersebut adalah warga DKI, bukan pendatang baru. “Kemudian RT/RW harus dilibatkan, karena RT/RW lah yang paling tahu warganya di wilayah,” kata Suhaimi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement