REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Kajian Anti-Korupsi atau Pukat Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi KTP-el. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat-Korupsi UGM, Hifdzil Alim, di Yogyakarta, Rabu (22/3).
Menurut dia, Pukat-Korupsi UGM meminta KPK untuk terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi KTP-el yang telah berjalan. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," katanya.
KPK diharapkan juga bisa transparan dalam menangani kasus tersebut, salah satunya dengan menyebutkan 14 nama orang yang telah mengembalikan uang. "Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-el, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," katanya.
Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi yang lebih luas lagi. "Kami menolak adanya revisi UU KPK tersebut, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga, KPK: Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang Besar.