Rabu 22 Mar 2017 04:33 WIB

'Kami tak Keberatan Sidang Sampai Jam 12 Malam'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sidarta mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi dan ahli tambahan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah," ujar Wayan di Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Wayan menerangkan, di sidang lanjutan ke-15 yang digelar pada Selasa (21/3) di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan Jakarta Selatan, Majelis Hakim memberikan dua pilihan kepada penasihat hukum untuk menggelar sidang dua kali dalam sepekan atau memaksimalkan waktu persidangan hingga tengah malam.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta agar penasihat hukum kebut saksi ahli yang dihadirkan, karena sidang yang menjerat Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu harus diputus sebelum bulan puasa Ramadhan atau akhir Mei 2017. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) persidangan tak boleh lebih dari lima bulan.

"Kami kan ada 25 pengacara yang tak cuma menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan. Maka, sampai malam tak masalah agar tak menggeser jadwal," tutur Wayan.

Namun, Wayan menampik banyaknya ahli yang dihadirkan untuk mengulur-ulur jalannya persidangan. Apalagi persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan SEMA.

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). 15 Itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement