Selasa 21 Mar 2017 18:36 WIB

KPK: Sandiaga Uno tak Wajib Serahkan Perubahan LHKPN

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kedua kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) menyapa wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kedua kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) menyapa wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Uno tidak perlu untuk menyerahkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Intinya tidak ada kewajiban, karena sebenarnya semua pasangan calon sudah melaporkan sejak proses pencalonan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3).

Pada Selasa (21/3) Sandiaga datang bersama dengan calon gubernur DKI Anies Baswedan dan tim sukses paslon tesebut, Adnan Pandu Praja yang juga mantan Wakil Ketua KPK untuk menyerahkan pelaporan LHKPN milik Sandiaga ke KPK. Sandiaga mengaku ada peningkatan nilai surat berharga tapi ada juga pengurangan harta untuk biaya kampanye putaran pertama.

"Terkait naiknya dari nilai surat-surat berharga yang kebetulan kami catatkan sebagai investasi yang sudah dilakukan saat saya memulai usaha, kedua pengeluaran dana kampanye 3 bulan sampai 31 desember 2016 kemarin. Jumlahnya biar teman-teman di KPK dan KPUD yang memberitahukan," kata Sandiaga.

Pada pelaporan 29 September 2016 Sandiaga melaporkan harta kekayaannya ke KPK senilai Rp 3,856 triliun dan 10,35 juta dolar AS. Sedangkan harta Anies yang dilaporkan pada 20 September 2016 mencapai Rp7,3 miliar dan 8.893 dolar AS.

Berdasarkan Surat KPK ke seluruh Pimpinan Instansi tentang Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 31 Mei 2016 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 bahwa:

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu saat (a) pengangkatan sebagai

penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat; (b) pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; (c) berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara

Penyampaian LHKPN itu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara.

Penyampaian LHKPN juga dalam dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id atau mengisi formulir LHKPN format excel yang dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn dan kemudian dikirimkan melalui email [email protected].

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement