REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan memanggil Panitia Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan proses seleksi karena banyak yang mempertanyakan tranparansi prosesnya.
"Kami akan memanggil Pansel calon komisioner KPU-Bawaslu untuk menjelaskan hasil kerja dalam menyeleksi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia menjelaskan ada beberapa pertanyaan anggota Komisi II DPR mengapa lima orang komisioner KPU petahana lolos proses seleksi namun lima komisioner Bawaslu petahana tidak lolos. Padahal menurut dia, kelima komisioner KPU-Bawaslu itu hasil seleksi pansel yang sama dan merupakan petahana.
"Karena itu kami menilai harus meminta penjelasan Pansel dan waktunya sedang kami atur," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan Komisi II DPR akan mempertimbangkan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu ditunda, menunggu hasil akhir penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, komisioner KPU-Bawaslu yang akan diuji itu, bekerja untuk Pemilu 2019 sementara itu UU yang mengatur pelaksanaannya sedang dalam proses penyusunan.
"Sementara proses UU sedang disusun, salah satunya KPU-Bawaslu ada syarat-syarat lalu bagaimana kalai hasilnya berbeda misalnya batasan umur dan jumlah," katanya. Untuk itu, Riza menyarankan agar Komisioner KPU-Bawaslu yang ada saat ini diperpanjang masa kerjanya, dengan keputusan presiden sehingga kerja penyelenggaraan pemilu tetap berjalan.
Sebelumnya, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi II DPR menindaklanjuti Surat Presiden Joko Widodo terkait calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan. "Rapat Bamus tadi menyerahkan masalah KPU dan Bawaslu kepada Komisi II, memang nanti setelah diserahkan dari Bamus, Komisi II bisa bekerja untuk menentukan jadwal," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (20/3).