Senin 20 Mar 2017 19:37 WIB

Masih Banyak Tower Ilegal, Raperda Menara Seluler Batal Disahkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Menara telepon seluler
Menara telepon seluler

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tenyang menara telekomunikasi seluler, Senin (20/3). Pengesahkan Raperda tersebut terpaksa ditunda karena masih banyaknya menara telekomunikasi (tower) ilegal yang masih berdiri.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan fraksi DPRD Kota Yogyakarta disepakati untuk menunda pengesahan Raperda tersebut karena masih banyaknya masalah tower ilegal di Yogyakarta.

"Dewan meminta persoalan tower ilegal ini diselesaikan dulu," ujarnya usai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi yang kemudian ditunda di gedung dewan, Sebin (20/3).

Menurutnya, semua fraksi di DPRD Kota Yogyakarta meminta Pemkot setempat menurunkan semua menara telkomunikasi yang baru yang diindikasikan ilegal tersebut. Setelah itu, anggota dewan akan menandatangani persetujuan pengesahan Raperda Menara Telkomunikasi itu. 

Diakui Sujanarko, jika persoalan menara ilegal belum terselesaikan maka pihaknya khawatir Perda baru tersebut justru akan disiasati oleh perusahaan pendiri menara itu. Meski kata dia, secara prinsip materi Raperda menara telekomunikasi sudah tidak ada masalah. 

"Namun implikasi di lapangan yang perlu diwaspadai," ujarnya. Karena kata dia, di lapangan muncul menara-menara telekomunikasi baru. Sehingga dikhawatirkan Perda baru justru akan menjadi embrio untuk menyiasati pendirian tower baru tersebut.

Dalam lampiran draf raperda menara telekomunikasi tercatat ada 222 titik menara telekomunikasi yang sudah berdiri di Kota Yogyakarta. Namun pihaknya tidak dapat memastikan jumlah menara telekomunikasi yang diduga ilegal itu. Pihak dewan juga berkaca pada penerapan perda reklame baru yang akhirnya terjadi kecolongan reklame belum berizin dan belum membayar pajak.

“Dari sekian menara telekomunikasi (ilegal) baru satu yg dicabut di depan dewan. Kenapa yang lainnya tidak. Itu yang jadi dasar. Kami ingin raperda inisiatif dewan ini berjalan dengan baik. Jangan sampai kecolongan seperti perda reklame,” ujarnya.

Setelah disepakati ditunda, pihanya akan berkomunikasi dengan pimpinan panitia khusus (pansus) raperda menara telekomunikasi. Pasalnya kemarin pimpinan pansus raperda itu tidak hadir dalam rapat paripurn. Ditambahkan pansus raperda yang nanti memberikan batas waktu ke eksekutif (Pemkot Yogyakarta) untuk menertibkan menara telekomunikasi ilegal.

Secara terpisah Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi Agung Damar Kusumandaru mengatakan penertiban menara telekomunikasi ilegal menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta dan pansus sebatas membuat regulasi. Dia mengutarakan dulu saat diundang rapat pimpinan, pimwan akan terlibat  dalam pembahasan menara telekomunikasi. 

Pejabat Walikota Yogyakarta Sulistiyo menanggapi hal itu mengatakan  akan berkomunikasi dengan Satpol PP terkait penertiban menara ilegal ini. Menurutnya dengan pernyataan baru satu menara telekomunikasi ilegal yang ditertibkan, terkesan penegakan peraturan pilih kasih atau tebang pilih.

“Akan saya komunikasikan dengan satpol pp segera. Di mana saja titiknya,” ujarnya,

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana menilai persoalan menara telekomunikasi ilegal tidak bisa dilimpahkan kepada Satpol PP saja.  Menurutnya, harus ada tim untuk menangani tower seluler itu. “Akan kita lihat dulu bersama, tim yang menilai setelah kita koordinasikan kembali,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement