REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto meminta agar semua pihak memercayakan kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el) kepada Pengadilan Tipikor. Hal itu kata Novanto untuk membuktikan apakah dirinya terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan kebohongan publik dalam kasus korupsi tersebut. Namun Novanto meminta semua pihak menunggu proses hukum kasus KTP-el di pengadilan sebagai rujukan.
"Semuanya ada proses yang di pengadilan sedang berjalan, itu kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," jelas politikus yang akrab disapa Setnov di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3).
Ketua Umum Partai Golkar itu juga mempercayakan sepenuhnya kasus KTP-el yang menjerat namanya kepada persidangan Tipikor. Maka dari itu, dia berharap agar tidak ada intervensi terhadap penegak hukum dalam penyelesaian kasus KTP-el.
Selain itu dia juga menjunjung tinggi proses hukum dan juga mendukung adanya reformasi hukum. “Kami harapkan tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak dijadikan polemik-polemik. Kita hormati penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Setnov membantah telah menerima aliran dana dari dugaan korupsi proyek KTP-el itu. Dia juga mengaku prihatin adanya tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada anggota DPR RI, lainnya.
Bagi Setnov tuduhan tersebut belum tentu kebenarannya. Meski demikian dia menganggap belum ada urgensi dari hak angket untuk mengusut secara menyeluruh kasus yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik.