Senin 20 Mar 2017 14:56 WIB

Kewenangan BNP2TKI Bakal Diperkuat

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghapus badan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bernaung di badan nasional penempatan dan perlindungan ‎TKI (BNP2TKI).

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, Presiden telah meminta agar kementerian dan lembaga terkait bisa menyelesaikan skema model layanan ‎yang lebih terpadu dan terintegrasi. Artinya semua tenaga kerja yang memang bekerja di luar negeri bisa terdata melalui lembaga ini.

"‎Yang sea base‎ kan belum pernah, seperti ABK (anak buah kapal). Nah mereka juga ada dua, nelayan dan non nelayan yang selama ini dilayani Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Ini kan tidak tercatat," kata Nurson di Istana Negara, Senin (20/3).

‎Menurut Nurson, BNP2TKI saat ini terkait dengan berbagai kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di berbagai belahan dunia. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI maka bisa tercatat secara detil. Mereka bisa diketahui berada di mana dan bekerja di bidang apa ketika menjadi TKI.

Kewenangan yang nantinya bisa satu pintu di BNP32TKI juga akan lebih memudahkan pemerintah dalam memantau setiap pekerja. Harapannya para tenaga kerja ini bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa mendapat perlakukan tidak baik ketika bekerja.

Nusron berharap agar revisi undang-undang nomor 39 tahun 2014 ini bisa segera diselesaikan sehingga persoalan penempatan dan perlindungan TKI bisa lebih baik. "Ya mudah-mudahan masa sidang ini selesai," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement