Senin 20 Mar 2017 10:47 WIB

DMI Larang Buat Spanduk-Spanduk Bernada Provokatif

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sudah membuat surat edaran terkait pelarangan spanduk-spanduk bermuatan kata-kata provokatif. Tokoh agama juga memberikan dukungan penuh terkait hal ini.

"Hampir semua partai politik yang saya temui mereka juga memberikan dukungan penuh (terkait larangan pemasangan spanduk bermuatan kata-kata provokatif," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (20/3).

Selain itu, Sumarsono berprinsip ingin menanamkam prinsip persaudaraan. Sebagai saudara, mari saling memahami kepentingan-kepentingan yang tentunya berbeda.

"Mari kita saling memahami kepentingan-kepentingan yang tentunya berbeda. Kami menghargai perbedaan pandangan, tapi mari kita tempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Itu yang paling penting kita pahami dulu," ujarnya.

Pemprov DKI, kata ia, juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 7 SE 2007. Surat tersebut berisi seruan menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban

"Kedua, ini juga sudah ada undang-undang peraturan. Jadi Satpol PP bekerja di bawah naungan UU. Sangat jelas menegaskan apapun tugas yang pokok dari satpol PP adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kalau ada spanduk ditertibkan karena yang pertama semua spanduk di Jakarta harus berizin. Kalau tidak ada izin, apapun bentuk spanduk harus diturunkan," katanya.

Namun, spanduk berizin juga bisa saja diturunkan.  "Walaupun ada izin lalu ditempatkan di tempat-tempat yang salah, iyu juga harus diturunkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement