Sabtu 18 Mar 2017 22:27 WIB

Siswi Jadi Budak Seks Pamannya, KPAI: Waspada Meski Kerabat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda prihatin atas kasus siswi kelas 2 SMK berinisial IN menjadi budak seks pamannya, BR (45 tahun) dan sepupunya, DD (25 tahun) sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD sekitar 2011. Kedua pelaku kerap memperkosa IN secara bergiliran di rumah mereka di Teluk Pucung, Bekasi Timur.

Erlinda mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada orang tua agar lebih waspada jika menitipkan anaknya kepada orang lain, meskipun yang dititipkan merupakan orang terdekat.

“Biasanya mengatasnamakan sayang, cinta tapi ternyata melakukan pelecehan, ini yang harus diwaspadai oleh banyak pihak, terutama orang tua yang suka menitipkan anaknya kepada pamannya, om, tante,” ujar Erlinda kepada Republika.co.id, Sabtu (18/3).

Menurut Erlinda, pelecehan seksual terjadi diakibatkan kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pelaku. Misalnya, menonton film porno atau sering melakukannya bersama pasangannya sebelumnya. Sehingga pelaku akan rentan melakukan hal serupa kepada kerabatnya sendiri.

Untuk itu, Erlinda menegaskan, kewaspadaan dalam mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual penting dilakukan. Setidaknya, kata dia, orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak agar berani melawan.

“Terhadap pelaku kita minta kepolisian memberikan pasal berlapis atau mengikuti Perpu yang sekarang sudah direvisi yang berubah menjadi UU,” kata Erlinda.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Kepolisian Metro Bekasi Kota. Namun hingga kini polisi belum bisa memerinci peristiwa pelecehan seksual tersebut karena masih proses penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement