Jumat 17 Mar 2017 14:54 WIB

Serikat Karyawan PNRI Khawatir Ikut Terimbas Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Kantor Perum PNRI di Jakarta.
Foto: Antara
Kantor Perum PNRI di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan terhadap ketidaksinkronan antara pendapatan besaran nilai pembayaran yang diterima PNRI dalam surat dakwaan, dengan laporan keuangan Perum PNRI pada 31 Desember 2013 dan 2014.

"Kami datang ke sini untuk mendukung KPK dalam penanganan kasus KTP-El. Kami prihatin kami karyawan PNRI ikut terkena imbasnya akibat kasus ini walaupun tidak langsung," ujar Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Perum PNRI Anggraeni Mutiasari di kantor KPK, Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan, besaran pembayaran yang diterima PNRI dari konsorsium PNRI pada 2013 yakni sebesar Rp 1,6 triliun. Sedangkan berdasarkan hasil laporan keuangan PNRI pada 2014, yang ada pada akun pendapatan usaha pada akhir 2013 dan 2014, ternyata besarannya berbeda dengan yang ada di surat dakwaan.

Menurut Anggraeni, hal itu mengakibatkan tidak tercatatnya penerimaan pendapatan usaha kartu identitas atau KTP-El dalam laporan keuangan PNRI yang diperkirakan sebesar Rp 1,3 triliun.

"Yang jadi pertanyaan, kemana uang kami PNRI, karena selisihnya itu sampai Rp 1,3 triliun, PNRI tidak merasa menerima uang sebesar itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement