Jumat 17 Mar 2017 13:52 WIB

Pemerintah Ambil Tiga Langkah Tangani Kerusakan Raja Ampat

 Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengambil tiga langkah untuk menangani kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang disebabkan oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky.

"Ada tiga langkah yang diambil. Pertama, evaluasi kerusakan di mana sekarang ini sedang jalan. Kedua, bagaimana menyelesaikan secara legal, ini melibatkan banyak pihak. Dan ketiga, bagaimana agar ini tidak terulang lagi ke depan, jadi soal regulasi," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (17/3).

Luhut menjelaskan saat ini tim terpadu sudah turun ke lapangan untuk menilai kerusakan yang terjadi di sana.

Menurut dia, kerusakan terumbu karang itu adalah masalah serius karena dibutuhkan waktu sekitar 50-100 tahun untuk mengembalikan keindahannya seperti sedia kala. "Itu butuh 50 sampai 100 tahun. Jadi ini masalah kerusakan lingkungan, ikan pun hilang dari sana," ujarnya.

Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.

Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatra Utara) di mana ia menyandarkan kapal tidak sesuai aturan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement