REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menerima tiga laporan aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto berkaitan perkara korupsi KTP-elektronik.
Menurut Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad dua laporan diterima MKD saat masa reses DPR RI, dan laporan ketiga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis (16/3).
"Ada tiga laporan atas nama yang sama. Tiga nama melaporkan Novanto selama reses itu," ujar Dasco di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).
Namun ia tidak mengetahui detail materi aduan untuk dua laporan sebelumnya. Dasco mengatakan, laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum kemudian diputuskan apakah ditindaklanjuti atau tidak. "Saya nggak hafal. Pokoknya masuk pas reses. Nah terakhir ini kan baru masuk kemarin, ini kita juga terima 9 kasus yang masuk pada kita reses. Kita harus verifkasi satu-satu," ujar Dasco.
Pun halnya untuk pelaporan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Novanto, Dasco mengatakan MKD terlebih dahulu memverifikasi laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Dasco juga tidak menjamin tiga laporan itu bisa diproses cepat. Hal ini lantaran, ada mekanisme yang harus dilalui oleh MKD.
"Saya baru baca sekilas laporannya. Kita akan sampaikan kepada tim yang akan verifikasi. Lalu hasil verifkasi itu kita akan bawa ke rapat internal MKD, Saya juga nggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya masih berjalan karena verifikasinya saja belum selesai," katanya.
Selain itu, dia tak bisa membeberkan kemungkinan sanksi kepada Novanto apakah ringan, sedang, atau berat. Dasco mengatakan tak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan MKD kepada Novanto lantaran laporannya belum diverifikasi. "Kita nggak bisa bicara sanksi, ringan, sedang, berat karena verifikasi saja belum. Kita nggak bisa bilang masuk pasalnya mana karena verifikasinya saja belum," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (16/3), Ketua DPR RI, Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh lembaga yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pelaporan kepada Novanto tersebut masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap dasar pelaporan dugaan pelanggaran etik Novanto karena Novanto dinilai telah berbohong dalam kasus KTP-el. Mengutip sumber pemberitaan media, Boyamin mengungkap Novanto selalu membantah dan tidak mengakui mengenal para terdakwa kasus KTP-el.
"Secara tegas Novanto selalu mengatakan tidak terlibat dengan pernyataan tidak mengenal lrman dan Sugiharto dan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan KTP-el," kata Boyamin di depan Ruang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3).
Padahal kata Boyamin, Novanto jelas mengenal kedua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, Novanto kata dia, juga ikut dalam pertemuan-pertemuan dalam pembahasan KTP-el. Ia juga mengaku memiliki bukti yang menunjukan adanya pertemuan-pertemuan Novanto dengan pejabat Kemendagri membahas proyek ktp-elektronik. Ia mengatakan nantinya bukti bukti tersebut juga kan diserahkan kepada MKD.