Kamis 16 Mar 2017 20:21 WIB

DPR Segera Tentukan Penjadwalan Revisi UU MD3

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Fadli Zon
Foto: Mas Amil Huda
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan pimpinan DPR RI bersama alat kelengkapan dewan segera menggelar rapat Badan Musyawarah DPR RI guna menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal tersebut pascamasuknya Surat Presiden (Surpres) Nomor R13/Pres/02/2017 terkait Revisi UU MD3 tertanggal 24 Februari 2017. "Tentu segera kita akan serahkan ke dalam Bamus, rencananya hari Senin," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

Ia mengatakan, dalam rapat nantinya akan ditentukan apakah pembahasan Revisi UU MD3 dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi-komisi yang terkait. "Hari senin akan diserahkam kepada Baleg atau komisi, terserah Bamus. Tapi kemungkinan itu cukup di Baleg," katanya.

Namun demikian, Fadli mengungkap belum mempelajari betul materi yang akan dibahas dalam revisi UU MD3 tersebut. "Saya belum pelajari, tapi keliatan gak terlalu berubah. Nanti kita akan bicarakan dinamikanya di Baleg atau di alat kelengkapan dewan yang ditugaskan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement