Kamis 16 Mar 2017 17:27 WIB

Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang KTP-El

Sidang kasus korupsi KTP Elektronik
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sidang kasus korupsi KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek kasus proyek KTP elektronik (KTP-el). "Betul yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, kami dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rezeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman senilai 300 ribu dolar AS dikirim oleh stafnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman ke rumahnya. Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS. Dia mengatakan sempat menanyaakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Diah Anggraeni mengaku setelah dua hari menerima uang tersebut kemudian dia menghubungi Irman untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Irman mengatakan jika mengembalikannya maka berarti akan bunuh diri.

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni.

Dia mengaku bahwa uang tersebut terkait dengan proyek KTP-el setelah dirinya diperiksa KPK dan menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut. Diah Anggraeni memberikan keterangan saksi atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement