Kamis 16 Mar 2017 12:53 WIB

Mahasiswa akan Tolak Reklamasi Sampai Kapan Pun

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3) siang ini. Tidak hanya nelayan, mahasiswa juga juga turut menyampaian aspirasinya di dalam kerumunan nelayan tersebut.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, mahasiswa tersebut juga menyanyikan lagu-lagu revolusi dalam kerumunan nelayan. Perwakilan mahasiawa kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kita akan menolak reklamasi hingga hingga kapan pun," kata salah seorang mahasiswa UNJ, Mikdad, saat beroasi, Kamis (16/3).

Mikdad mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung keadaan nelayan di teluk Jakarta yang terkena dampak proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Karena itu, ia dan teman-temannya akan ikut mengawal sidang gugutan nelayan terhadap proyek tersebut.

"Karena beberapa kali kami sudah meninjau ke lokasi," kata mahasiswa yang mengenakan almamater warna hijau tersebut.

Mahasiswa lainnya dari Universitas Yarsi, Jakfar, juga menyampaikan dalam orasinya. Menurut dia, dalam proyek reklamasi tersebut selama banyak orang-orang bayaran yang menyuarakan agar Pemprov DKI melanjutkan proyek tersebut.

"Banyak orang bayaran yang bilang lanjutkan reklamasi. Sedih saya meskipun orang tua saya bukan ssodang nelayan, tapi kami sedih melihat keadaan nelayan," katanya.

Seperti diketahui, Kamis siang ini PTUN Jakarta Timur akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dengan para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI, dan KNTI. Namun, hingga saat ini sidang putusan gugatan tersebut belum dimulai.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement