Kamis 16 Mar 2017 01:05 WIB

Pemkot Bandung Hapus Pajak Tanah untuk 63.238 Warga Miskin

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Maman Sudiaman
Bayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Bayar pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Beban keluarga miskis di Kota Bandung sedikit bakal berkurang. Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, Pemkot Bandung akan menghapus kewajiban pajak sekitar 63.238 Kepala Keluarga yang hanya memiliki sebidang tanah di bawah 8 meter persegi.‬

Oded mengatakan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota yang berkordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), akan ada penghapusan kewajiban pajak bagi masyarakat miskin yang memiliki tanah dengan luas di bawah rata-rata. Sehingga, mereka tidak harus memikirkan beban lebih dalam pembangunan sebuah kota.

"Pendapatan pajak kemungkinan berkurang sekitar Rp 5 miliar dari kebijakan ini. Saya sangat mendukung kebijakan ini karena akan meringankan beban masyatakat yang saat ini belum mampu," ujar Oded kepada wartawan, Rabu (15/3).‬

‪Menurut Oded, Ia mengapresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang sadar akan kewajiban membayar pajak melalui NJOP. Tentunya, dengan membayar pajak tepat waktu dan nominal yang tepat juga. Karena, melalui pajak pemembangunan akan terus terjadi. Serta, kesejahteraan masyarakat bawah akan terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat mampu melalui subsidi silang.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, kebijakan penghapusan NJOP ini, sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin di Kota Bandung.‬

‪"Saya sebagai staf Pemerintah Kota hanya mendukung kebijakan Pemerintah Kota yang dikepalai Wali dan Wakil Wali Kota," katanya.

Ema melihat, kebijakan yang dicanangkan sangat pro rakyat. Sehingga, Ia hanya membuatkan bahannya yang selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Bandung.

‪Ema mengatakan, dalam penentuan kebijakan ini tentunya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Sehingga, kebijakan ini akan tepat sasaran. Pendapatan yang didapat dengan kebijakan tersebut, sesuai Perwal kembali akan menumbukan pendapatan daerah dengan zona NJOP berbeda-beda.

Dikatakan Ema, walaupun ada penyesuaian NJOP ini, Pemerintah Kota Bandung tetap akan mendapatkan Rp 148 miliar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.‬

Untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut, kata dia, pastinya akan melalui proses verifikasi. Sehingga, yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu. Serta, yang miskin akan terbantu dari sumbangsih masyarakat yang kaya. Sehingga, akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat.

"Meski dengan penghapusan tersebut Pemerintah Kota Bandung disini akan tetap menerima pendapatan yang cukup besar sebanyak Rp 148 miliar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement