REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Peraturan Presiden Nomor 79/ 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia harus dievaluasi kembali.
Seperti diketahui terumbu karang di Raja Ampat rusak tertabrak oleh Kapal Pesiar MV Caledonia Sky.
"Jangan karena dipermudah jadi tidak seenaknya," kata Manager Penangan Kasus dan Emergency Walhi Edo Rakhman, Rabu (15/3).
Selain mengevaluasi kebijakan kemudahan kapal asing masuk Indonesia, yang harus juga dievaluasi ialah zonasi pelayaran kapal. Wilayah mana saja yang bisa dilalui dan mana yang bisa.
"Ini menunjukan belum ada zonasi pelayaran kapal asing," kata Edo.
Edo menambahkan, selain itu Walhi juga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi peristiwa tersebut. Karena menurut Edo sebuah kapal pesiar tentu memiliki teknologi kedalaman perairan yang akan dilalui.
"Karena menurut kami ada unsur pidananya," kata Edo.