Rabu 15 Mar 2017 19:12 WIB

Pemerintah Belum Setuju RUU Pertembakauan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Yasonna Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum akan memberikan lampu hijau untuk rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan yang dirancang oleh DPR RI. Sejumlah peraturan dan undang-undang (UU) Perindustrian dirasa telah cukup mengakomodasi pertumbuhan industri tembakau.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, sejauh ini pemerintah belum sepakat dengan pembahasan RUU Pertembakauan. Meski belum ada pembahasan ulang dengan DPR, tapi pemerintah mengangap bahwa rancangan ini tidak akan dibahas terlebih dahulu.

"Sudah masuk (RUU Pertembakauan). Kita nggak usah bahas dulu lah. Kita belum sepakat dulu lah," kata Yasonna di Istana Negara, Rabu (15/3). Namun untuk dicabut dari Prolegnas, Yasonna belum bisa memastikan hal tersebut.

Sementara Sekertaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, pemerintah telah menugaskan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) untuk membahas mengenai rancangan ini dengan DPR. Namun, pemerintah dipastikan tidak akan mengantarkan surat presiden (Supres) pada saat Mendag dan Mensesneg berkunjung ke DPR.

"Tidak ada Supres," ujar Pramono.

Sehari sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam UU perindustrian yang telah berjalan telah menjamin keberlangsungan sektor industri salah satunya industri tembakau. Sehingga apa yang dimasukkan dalam draft RUU Pertembakauan seharusnya memuat pengaturan lanjutan UU yang sudang ada.

"Apa yang diusulkan juga banyak yang mesti didalami," kata Airlangga di Istana Negara, Selasa (14/3).

Contohnya terkait dengan cukai. Selama ini sudah ada aturan tertentu mengenai cukai untuk produk tembakau. Selain itu pembatasan bahan baku juga telah diatur dalam UU perindustrian, di mana tidak ada pembatasan bahan baku. Menurut Airlangga, dengan UU Industri yang sudah ada, proses eksisting industri tembakau telah berjalan baik. RUU Pertembakauan yang diajukan justru tidak mencerminkan harapan dari pada pengaturan yang sudah ada.

"Ini beberapa hal malah bisa menabrak dengan yang sudah diatur," ungkapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement