Kamis 16 Mar 2017 01:00 WIB
Apa yang Bisa Orangtua Lakukan?

Waspada, Pornografi Mengancam Anak

Hentikan Pornografi Anak (Ilustrasi)
Foto: epa/Corbis/FRANCIS R. MALASIG
Hentikan Pornografi Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Azimah Subagijo *)

Judul di atas sesungguhnya bukan peringatan yang baru. Namun, kini kembali menemukan momentumnya untuk diangkat kembali. Terutama sejak temuan Subdit Cyber Ditkrumsus Polda Metrojaya terhadap pelaku pornografi anak yang menggunakan media sosial dengan anggota sekitar 7.400 terungkap (14/3/2017). Empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka, parahnya 2 dari 4 orang tersebut masih berusia 16 dan 17 tahun dan salah satunya perempuan  serta berstatus pelajar.

Yang membuat hati ini bertambah miris, modus pelaku dalam mnejerat korbannya adalah dengan membuat akun pada medsos F***book dengan nama yang menarik perhatian anak: “Candy’s Group” yang digunakan sebagai wadah untuk berbagi video atau foto pornografi anak. Admin dari akun ini mensyaratkan pada setiap calon member untuk mengirimkan link video pornografi anak, pornografi Jepang, dan pornografi kartun ke grup tersebut, setelah disetujui menjadi anggota, maka setiap member wajib mengirimkan (men-share) video atau gambar pornografi anak yang dibuatnya sendiri. Tidak sampai di sana, penelusuran polisi menemukan fakta bahwa tersangka juga mempunyai grup WA dan link pornografi dengan 11 jaringan pornografi internasional dan satu jaringan nasional.

Lebih jauh polisi mendeteksi ada delapan anak yang menjadi korban pelecehan seksual hingga direkam adegan seks mereka bersama tersangka. Padahal, sesungguhnya menurut penulis ke 7.400 member akun porno itu juga adalah korban dan sekaligus pelaku pornografi. Mereka dibujuk atau terprovokasi untuk juga turut mengunggah materi pornografi, melihatnya, serta membagikannya dengan sesama anggota grup, dan bahkan ikut merekam dan membuat materi pornografi untuk juga di bagikan kepada yang lain.

  

Peristiwa ini semoga bisa membuat kita para orang tua lebih mawas diri lagi. Mari kita berdoa semoga tidak ada anak atau keluarga kita di antara 7.400-an member medsos porno itu atau medsos dan situs porno yang lainnya. Namun disisi lain, mari kita juga renungkan apa yang sudah kita lakukan terhadap anak-anak terutama dalam interaksi mereka dengan media komunikasi dan media massa belakangan ini.

Tak jarang banyak diantara kita sangat ringan memberikan berbagai fasilitas canggih pada anak-anak tanpa pernah memberi mereka bekalan untuk mengantisipasi dampak buruk dari perangkat tersebut. Berapa usia pertama kali anak Anda diberi smartphone? 8 tahun? Atau 9 tahun? Atau bahkan 7 atau 6 tahun? Padahal semakin dini anak bersentuhan dengan media, semakin potensial mereka terpapar pornografi. Atau apakah kita sudah menjadi orang tua yang siaga dengan punya cukup waktu untuk sekadar men-cek, melihat, atau mengawasi perangkat anak serta perilaku anak dalam interaksi dengan perangkat canggih itu? Jawabannya hampir dipastikan belum.

Nah, untuk itu, belajar dari kasus pornografi kali ini, marilah kita memulai kebiasaan baru bermedia secara sehat. Bermedia yang diatur jadwalnya, muatannya, dan yang terpenting mampu mendapatkan sebesar-besar manfaatnya, dan meminimalisasi dampaknya, terutama dari muatan pornografi. Berikut beberapa tips nya: Buat komitmen antara orang tua dengan anak tentang penggunaan perangkat media (smartphone, android, laptop, TV, PS, dsb) baik dari segi waktu penggunaan per harinya serta muatan yang diakses anak. Pastikan anak mengakses seluruh perangkat tersebut secara total maksimal 2 jam saja per hari. Tentu jika kurang dari 2 jam lebih baik.

Buat komitmen juga pada anak untuk berperilaku santun dalam bertutur kata maupun berbusana di dunia nyata dan di dunia maya. Ingatkan bahwa dunia maya adalah tempat umum, dan bahkan dapat dilihat oleh orang di seluruh dunia, meskipun pemakaian perangkat media dilakukan anak di dalam rumah.

Buat komitmen dengan anak pula tentang tempat pemakaian perangkat media. Orangtua harus tegas dan memberi contoh, hanya menggunakan media di ruang keluarga. Pastikan tidak ada penggunaan media oleh anak di dalam kamar tidur.

Pesankan pula pada anak untuk menjadikan nomor HP, akun medsos atau WA orangtua sebagai nomor-nomor kontak dalam situasi apapun apalagi emergency. Jika anak membuat akun di media sosial, pastikan anak tidak mencantumkan data diri secara lengkap, bahkan jika perlu tidak memuat foto diri.

Ajarkan anak untuk hanya berteman di dunia maya dengan temannya di dunia nyata. Hal ini untuk menghindari predator anak, para pelaku kriminal, atau paedophilia yang ingin menjerat anak.

Jadilah orngtua yang menjadi teman anak di dunia nyata dan juga di dunia maya. Kalau perlu orang tua mengetahui password media sosial anak, email, dan juga perangkat yang dipegang anak.

Sempatkanlah berdiskusi dengan anak tentang bahaya pornografi, serta kemungkinan muatan pornografi bisa merusak psikis, fisik, dan masa depan anak. Dan mintalah komitmen dari anak untuk tidak mengakses pornografi kapan pun.

Ajaklah anak untuk melakukan aktivitas bersama secara rutin di keluarga, antaralain: sholat bersama, makan bersama, membersihkan rumah bersama, berkebun, berolahraga, membaca buku, bercerita, masak bersama, berbelanja bersama, dan sebagainya. Jadikan anak punya kesibukan yang menyenangkan bersama keluarga sehingga bisa mengurangi ketergantungan mereka pada media.

Terakhir, berdoalah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar menjaga anak kita selamat dari ancaman pornografi dan perilaku negatif lainnya. Mengingat kita sebagai orangtua tidak mungkin mendampingi anak 7 hari dalam sepekan dan 24 jam per hari.

Demikian tips dari penulis. Semoga bermanfaat.

*Ketua Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement