Rabu 15 Mar 2017 17:13 WIB

DPR Minta Polisi Mengusut Tuntas Pelaku Pedofil

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, minta kepolisian segera usut tuntas kasus prostitusi dalam jaringan (daring) yang melibatkan anak di bawah umur (pedofil) belakangan ini. Sebab, dari keterangan Polda Metro Jaya, pelaku diduga merekam kejadian tersebut dalam bentuk video, lalu menyebarkannya ke dalam beberapa akun grup media sosial, sehingga tersebar hingga ke luar negeri.

"Polisi harus mampu mengusut tuntas para pelaku yang memperalat anak sebagai objek seksual. Apalagi hal ini disinyalir merupakan jaringan internasional dengan memanfaatkan media sosial," kata Iskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (15/3).

Iskan menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak memang sudah amat memprihatinkan. Mengingat angka kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Menurut dia, untuk membendung terus meningkatnya angka kejahatan seksual terhadap anak, maka perlu penegakan hukum yang tegas. Selain itu, lanjut Iskan, diperlukan penguatan ketahanan keluarga, yang merupakan benteng terakhir bagi perlindungan anak.

"Di sini pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Oleh karena itulah Fraksi PKS menginisiasi RUU Ketahanan keluarga. Karena keluarga merupakan benteng terakhir perlindungan untuk anak," ucap Iskan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan sistem yang mampu berikan peringatan dini kepada masyarakat luas. Sehingga, masyarakat menjadi waspada jika ada ancaman terhadap jenis kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement