Rabu 15 Mar 2017 15:06 WIB

Pengendara Difabel Semarang Kini Bisa Miliki SIM

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Satlantas Polres Semarang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas, SIM D. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki keterbatasan fisik.

Peluncuran SIM D –yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat (Mata Kaca)-- ini ditandai dengan penyerahan SIM ini oleh Kapolres Semarang, AKBP Thirdy Hadmiarso kepada pemohonnya.

Masing- masing Wakrys Ala Hada Shifa (36), warga Watuagung, RT 03/09, Kecamatan Suruh dan Suharyono (57), warga Perum Sraten Permai, RT 5/7, Kecamatan Tuntang. Keduanya merupakan anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho mengatakan, penerbitan SIM D ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan calon pengendara untuk memiliki SIM.

Meski begitu, dalam implementasinya ada berbagai kendala. Baik dari para penyandang disabilitas sebagai obyek penerbitan SIM ini maupaun dari pihak kepolisian sendiri selaku pihak yang menerbitkan.

Seperti keterbatasan waktu maupun minimnya informasi yang diterima. Sementara dari pihak kepolisian juga minim fasilitas, kesulitan sarana uji paktek SIM untuk para penyandang disabilitas ini.

“Sampai saat ini belum ada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ditunjuk untuk memproduksi kendaraan roda tiga, khusus untuk para penyandang disabilitas, kecuali memodifikasi sendiri,” katanya, di Ungaran, Rabu (15/3).

Guna mendukung penerbitan SIM D ini, jelas Dwi, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung. Saat ini Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Semarang sudah menyiapkan unit kendaraan maupun fasilitas untuk uji praktek SIM D ini.

Ada perbedaan yang mencolok dengan sarana uji praktek dengan SIM C. Ia mencontohkan, sepeda motor teman- teman disabilitas ini ukurannya lebih lebar, karena umumnya ada penambahan jumlah roda.

Sehingga lintasan uji praktek lapangan bagi pemohon SIM ini juga disesuaikan. Untuk pembatas lintasan zig- zag dibuat lebih lebar sekitar 1 meter dari ukuran lintasan untuk uji praktek pada umumnya.

Dengan penerbitan SIM D ini, sekarang tidak ada perbedaan perlakuan bagi pengguna jalan. “Pengendara difabel tetap akan ditilang, jika tidak melengkapi dengan SIM maupun surat- surat kendaraannya,” tambah Dwi.

Sementara itu, Warkrys Ala Hada Shifa mengaku, selama 9 tahun ini ia berkendara untuk menunjang aktivitasnya. Selama waktu itu pula ia harus ‘kucing- kucingan’ dengan polisi saat ada razia.

Karena selama berkendara di jalan raya ia tak memiliki SIM. “Makanya dengan adanya fasilitas uji praktek lapangan untuk SIM D di Polres Semarang ini sangat dinantikan para penyandang disabilitas,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement