Rabu 15 Mar 2017 13:09 WIB

Polisi: Pelaku dan Korban Pornografi Anak Berpotensi Bertambah

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pornografi anak yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpotensi bertambah, begitu juga dengan korbannya. Penyidik cyber crime masih terus melakukan mengusutan terkait kasus sindikat seksual lewat grup facebook bernama 'Official Candy's Group' tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, sementara ini pelaku yang ditangkap masih empat orang yang terdiri dari member dan admin, yaitu WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

"Kemungkinan itu ada, dan potensial itu (tersangka bertambah). Tapi kami gak bisa berandai-andai (jumlahnya)," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Wahyu menuturkan, pihaknya juga akan terus mendalami korban dari kejahatan seksual yang mempunyai anggota dari berbagai belahan dunia tersebut. Menurutnya, kemungkinan bertambahnya korban juga bisa terjadi. 

"Korban ini memang ada potensi bertambah. Hingga saat ini yang sudah teridentifikasi ada delapan," ucap Wahyu.

Delapan korban yang teridentifikasi tersebut semuanya anak perempuan yang berinisial, NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Mereka menjadi korban tersangka WW dan DF. 

Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya sampai disetubuhi serta mendokumentasikannya melalui video ataupun gambar dengan menggunakan HP kemudian mengungahnya ke grup facebook tersebut.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jonto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement