Rabu 15 Mar 2017 13:05 WIB

DPR Terima Surat Presiden Soal Revisi UU MD3

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna DPR RI pembukaan masa persidangan IV 2016-2016 secara resmi membacakan enam surat yang masuk ke pimpinan DPR RI. Lima di antaranya berasal dari Presiden RI, dan satu dari DPD RI.

Wakil Ketua DPR RI yang juga selaku pimpinan sidang Fadli Zon mengungkap salah satu surat yang masuk adalah Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi UU MD3.

"Surat Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Feb 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas rancangan uu tentang perubahan kedua atas uu no 17 tahun 2014 tentang MD3," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/3).

Sementara empat lainnya yakni surat dengan nomor R08/Pres/02/2017 14 Feb 2017 perihal pengusulan calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran TVRI, surat presiden nomor R09/Pres/02/2017 14 Feb 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan jaksa luar biasa dan berkuasa.

Lalu dua surat presiden dengan  nomor R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret  2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta besar luar biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP dan Surat Presiden nomor  R/15/03/2017 7 Maret calon anggota KPAI 2017-2022. 

Sedangkan satu surat lainnya  dado DPD RI HM310/190/DPD/3/2017 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU No 17 2014 tentang MD3. "Surat tersbeut sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.

Sementara, Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidatonya mengharapkan dalam masa sidang kali ini DPR dapat menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang yang tengah dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang yang menjadi prioritas di tahun 2017.

"Walaupun masa persidangan ini relatif singkat, tapi DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017," ujar Novanto.

Ia pun meminta kepada jajaran anggota dewan agar memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi, utamanya RUU yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan. Ia juga menekankan agar DPR dalam memprioritaskan tugas-tugas legislasi tapi harus tetap memperhatikan kualitasnya.

Menurut Novanto, RUU yang pembahasannya diharapkan tuntas pada masa sidang kali ini beberapa diantaranya RUU tentang penyelenggaraan pemilihan umum, RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, RUU tentang kitab UU hukum pidana, RUU tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 203 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan RUU tentang larangan minuman beralkohol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement