Rabu 15 Mar 2017 07:54 WIB

Wali Kota Solo: Surat Keterangan Pengganti KTP-El Berbahaya

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk elekteonik (KTP-el). Meski saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus terkait pengadaan KTP elektronik itu, tetapi menurut Rudi, sapa akrabnya, Mendagri harus mengambil langkah cepat untuk lelang pengadaan KTP elektronik.

Habisnya persediaan blangko untuk pembuatan KTP elektronik membuat Pemkot Solo menerbitkan surat keterangan domisili sementara bagi warga yang sudah mendaftar untuk dibuatkan KTP-el. Namun menurutnya surat keterangan domisili yang diberikan Pemda kepada warga sebagai pengganti kartu identitas sementara itu rawan disalahgunakan.

"Harusnya ada keputusan untuk lelang itu tetap berjalan, walaupun ada kasus yang sekarang dalam proses, sehingga masyarakat yang belum mendapat KTP elektronik ini bisa terlayani," tutur Rudyatmo di Balai Kota Solo, Selasa (14/3).

Sejak november tahun lalu, Pemkot Solo telah menerbitkan lebih dari 17 ribu surat keterangan sebagai penganti KTP elektronik. Sementara tiap harinya permohonan pembuatan KTP elektronik terus bertambah. Rudi menjelaskan, surat keterangan tersebut mempunyai fungsi dan kekuatan hukum yang sama seperti KTP. Bahkan dengan surat keterangan itu warga tetap bisa mengurus administrasi di perbankan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

"Justru jadi berbahaya dan rawan, karena Surat Keterangan itu kan bisa digandakan, dikopi dengan kertas yang sama saja sudah seperti aslinya atau bisa saja identitasnya diganti sehingga satu orang punya beberapa surat keterangan identitas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement