REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan sejumlah saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP-El telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan saksi ini ternyata sudah dilakukan KPK sejak sekitar enam bulan lalu.
Febri menjelaskan, saksi yang telah dicegah salah satunya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan untuk saksi lain yang juga dicekal ke luar negeri, KPK belum bisa membeberkan nama-nama saksi tersebut.
"Beberapa saksi masih tahap pencegahan, termasuk Andi (Narogong) dan saksi yang lain. Masih dalam status yang lama," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Febri mengakui pencegahan terhadap saksi tersebut sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Masa pencegahan akan berakhir pada akhir Maret ini, 28 Maret 2017. KPK saat ini belum menetapkan perpanjangan masa pencegahan bagi saksi-saksi itu.
Namun, jika kemudian pencegahan dipandang perlu, Febri mengatakan, KPK akan langsung memperpanjang masa pencegahan saksi. "Belum ada status baru. Jika memang dibutuhkan, kami akan memperpanjangnya. Tentu kami masih membutuhkan beberapa saksi, dan kami akan pelajari update persidangan hingga 90 hari ke depan," tutur dia.
Dalam dakwaan dua terdakwa kasus KTP-el, yakni mantan pejabat di lingkungan Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong berkomplot bersama dua terdakwa tersebut, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan, untuk mengendalikan proyek KTP-el multiyears periode 2011-2012.
Tujuh orang itu, termasuk terdakwa, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain yakni 76 orang termasuk sejumlah anggota DPR, dan lima perusahaan yaitu Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra dan PT Sucofindo. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.