Selasa 14 Mar 2017 18:53 WIB

Operator Kapal Inggris Terancam Sanksi Atas Rusaknya Koral Raja Ampat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.
Foto: Antara
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dijadwalkan akan melakukan pembahasan mendalam soal kerusakan koral di Perairan Raja Ampat, Papua Barat, akibat kapal pesiar Inggris MV Caledonian Sky yang kandas. Salah satu poin pembahasannya adalah terkait potensi kerugian dan siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab atas insiden ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penilaian seberapa besar kerugian atas rusaknya koral di Raja Ampat. "Kita masih koordinasi. (Soal gugatan) Itu nanti KLHK yang menilai," ujar Susi singkat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menjelaskan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Perhubungan, KLHK, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Rabu (15/3) esok. Beberapa pokok pembahasan yang akan dibicarakan esok, kata Brahmantyo adalah mencari tahu jenis perjalanan yang sedang dilakukan oelh MV Caledonian Sky, seperti apa izinnya, dan valuasi atau penilaian kerugian atas koral yang rusak.

"Tentunya nanti akan bisa sampaikan juga masukan-masukan dari tim ahli. Kemarin kan ada juga dari Universitas Papua. Kita cek juga. Terus tentang penegakan hukum segala macam, nanti dari tim KLHK akan membantu mengenai UU Lingkungan," ujar Brahmantya.

Selain itu, mengenai kerugian yang ada ia menilai perusahaan atau operator kapal pesiar yang seharusnya menanggung. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus melakukan valuasi secara menyeluruh sebelum akhirnya bertemu pada keputusan soal gugatan terhadap perusahaan. "Harusnya iya (perusahaan yang tanggung)," katanya.

Brahmantya menjelaskan, pada prinsipnya zona inti kawasan konservasi tidak boleh dilalui secara sembarangan oleh kapal-kapal dengan ukuran besar. Ada aturan yang harus ditaati oleh kapal yang melintas, termasuk dengan memerhatikan ukuran kapal, kedalaman atau batimetri perairan, dan jenis izin yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan.

Bicara soal izin, ia melanjutkan, tim investigasi akan meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan dan KKP daerah. Menurut dia, perizinan pelayaran tentunya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Sebetulnya kan kalau kapal nelayan kecil boleh saja lewat. Tapi kalau kapal besar, kan harus tahu kedalaman perairan. Intinya secara batimetri dan segala macam pasang surut seberapa itu yang harus jadi pandangan," kata Brahmantyo.

Diberitakan sebelumnya, kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan pemerintah setempat menunjukkan terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi. Terumbu karang yang dirusak kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement