REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Dahlan Iskan hari ini, Selasa (14/3). Dahlan Iskan mengajukan gugatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada (26/2) lalu.
Hakim tunggal Praperdilan Made Sutrisna akan membacakan putusan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) itu. Rencananya sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Nanti pukul 10.00-11.00 WIB," kata Made melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/3).
Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihaza Mahendra menyatakan bahwa penetapan status tersangka dianggap tidak sah. Alasannya karena status tersebut dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa sebelumnya, Dasep Ahmadi.
Hal ini pun dibantah oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Menurut mereka, jauh sebelum putusan dakwaan MA kepada mantan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, penyelidikan kepada Dahlan sudah dilakukan.
Sehingga, JPU membantah jika penetapan itu hanya berdasarkan putusan Dasep. Menurut mereka, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan Dahlan dalam proyek pengadaan mobil listrik di Nusadua Bali pada Oktober 2013 silam.
Diduga proyek tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp 28 miliar. Kemudian 16 unit mobil listrik tersebut juga bukanlah mobil buatan sendiri melainkan mobil Toyota Alphard yang dimodifikasi oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.