Senin 13 Mar 2017 21:50 WIB

Isak Tangis Pasutri Vaksin Palsu Bacakan Pledoi di PN Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pasangan suami istri produsen vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3). Kasus ini pernah menghebohkan tanah air pada pertengahan 2016, silam.

Sembari menahan isak tangis, Rita Agustina membacakan pledoi yang ditulis tangan di atas selembar kertas folio. Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Rita mengaku sudah berusaha kooperatif selama persidangan dengan harapan dapat mempercepat proses persidangan.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi. Saya meminta pertimbangan majelis hakim, dikarenakan saya memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian saya sebagai ibunya," ucap Rita Agustina di hadapan majelis hakim, Senin (13/3).

Rita menuturkan, anak pertamanya berumur 12 tahun, sementara anak keduanya baru berumur 5 tahun. Sejak ditangkap bersama suaminya pada Juni 2016, kedua anaknya dititipkan pada sang kakak. Sementara, lanjut Rita, kakaknya juga mempunyai empat orang anak yang masih membutuhkan dana.

Hidayat Taufiqurrahman dalam pledoinya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan juga mengaku menyesal atas perbuatannya memproduksi vaksin palsu. Ia meminta keringanan hukuman atas istrinya, Rita Agustina, agar dapat mengasuh anak-anaknya.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk meminta keringanan kepada istri saya, Rita Agustina, untuk dapat mengurus dan mengasuh anak-anak kami, buah hati kami, secepatnya," ujar Hidayat.

Warga Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi ini memahami bahwa perbuatannya memproduksi vaksin palsu tidak dapat dibenarkan dari segi manapun. Untuk itu, ia menyatakan sangat menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan tersebut telah menyengsarakan anak dan istrinya.

Menurut Hidayat, Rita Agustina hanya membantu dan mengerjakan apa yang dia perintahkan dalam proses produksi vaksin palsu. Lewat pledoinya, Hidayat minta diberikan keringanan hukuman. Menurutnya, kasus yang dialaminya ini telah menjadi teguran keras dari Allah.

Ia mengaku sangat menyesal dan malu terhadap keluarga dan ibu kandungnya yang sudah berusia 72 tahun. Ia berharap dapat menebus kesalahannya sebelum sang ibu dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Akibat perbuatannya, ucap Hidayat, anak-anaknya sekarang terpisahkan dari orang tua saat seharusnya masih butuh perhatian.

"Demi Allah, saya sangat menyesali perbuatan saya ini dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perbuatan saya ini," kata Taufiq. Ia berjanji akan memperbaiki diri di masa yang akan datang.

Usai pembacaan pledoi kedua terdakwa, jaksa penuntut umum tidak berubah sikap dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dikenakan pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan kembali di PN Bekasi, Senin (20/3), pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement