Senin 13 Mar 2017 17:56 WIB

Disnaker NTB: Proses Keberangkatan Rabitah Legal

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Wanita (ilustrasi)
Tenaga Kerja Wanita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan mengatakan, proses keberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok, Sri Rabitah sudah sesuai prosedur atau legal. Wildan menjelaskan, perusahaan yang mengirimkan Rabitah ialah PT BLK LN Falah Rima Hudaity Bersaudara dengan tujuan penempatan ialah Oman pada 2014 lalu.

"Salah satu yang lolos ialah Rabitah asal Sesela, Lombok Barat, yang tujuannya ditempatkan di Oman. Menurut pandangan saya dan peraturan berlaku ini berangkatnya legal," ujar dia dalam pertemuan dengan Komisi V DPRD NTB, RSUP NTB, Dinas Kesehatan NTB, dan Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Indonesia Perwakilan NTB di ruang rapat Komisi V DPRD NTB, Jalan Udayana, Mataram, Senin (13/3).

Dia menjelaskan, proses dokumen hingga persyaratan Rabitah secara keseluruhan lengkap. Terlepas dari penempatan tujuan yang kemudian bekerja di Qatar, dia mengatakan terjadi saat menjalani proses latian kerja di Jakarta. Dinas Tenaga Kerja NTB, lanjut dia, tidak mendapatkan laporan dari Jakarta perihal perubahan penempatan kerja Rabitah.

(Baca Juga: DRPD NTB akan Bentuk Tim Investigasi Tangani Kasus TKW Sri Rabitah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement